Pengawasan Reguler Daerah oleh PTA Ambon di PA Tual selama 3 Hari (27/Mei/24)

27-05-2024 - Pengadilan Agama Tual — PENGADILAN TINGGI AGAMA AMBON

www.pa-tual.go.id

Langgur | Senin, 25 Mei 2024 | Pengadilan Tinggi Agama Ambon melaksakan Pengawasan Reguler di Pengadilan Agama Tual. Pengawasan ini di Pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H., Adapun Hakim Tinggi Pengawas yang bertugas untuk melaksanakan pengawasan di Pengadilan Agama Tual ialah Drs. H. Ahkmadi, M.Sy.,(Hakim Tinggi PTA Ambon), H. Imanudin Tiflen, S.H., M.H.I., (Panitera PTA Ambon), H. Junaidi, S.Ag., (Kepala Bagian Umum dan Keuangan), Rusna Styastuti, S.H., M.H., (Panitera Pengganti PTA Ambon), Risma Mille, S.E., (Bendahara PTA Ambon dan Mohammad Novrizal Fikri, S.T., (Pranata Komputer). Pengawasan tersebut memiliki tujuan sebagai upaya dalam akuntabilitas kinerja, serta memastikan bahwa proses pelayanan bagi para pencari keadilan telah berjalan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku.

Pengawasan Hatiwasda7Pengawasan Hatiwasda2

Pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Pengadilan Tinggi Agama Ambon sebagai pengadilan agama Tingkat banding di wilayah maluku mempunyai kekuasaan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan, serta melakukan pengawasan terhadap tingkah laku dan perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan di bawah naungan PTA Ambon. Oleh karena itu, menjadi tugas dan tanggungjawab bagi PTA Ambon untuk mengatur dan mengurus masalah organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawahnya dan diwujudkan dalam bentuk pengawasan.

Pengawasan Hatiwasda9Pengawasan Hatiwasda114

Dari hasil pengawasan yang berlangsung pada tanggal 27 s/d 29 Mei 2024 tersebut, diharapkan dapat diketahui kenyataan yang ada di Pengadilan Agama Tual. Hasil tersebut juga digunakan sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku pegawai pengadilan dan kinerja pelayanan publik di Pengadilan Agama Tual. Tentunya, hal ini menjadi perbaikan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang di masa mendatang.

Pengawasan Hatiwasda117Pengawasan Hatiwasda119

Pengawasan Hatiwasda116

Proses pengawasan meliputi seluruh bidang, baik kesekretariatan maupun kepaniteraan. Dalam pengawasan tersebut, seluruh aparatur Pengadilan Agama Tual sesuai dengan bidang tupoksinya masing-masing, dapat menghadirkan eviden sesuai yang diharapkan. Hal ini menunjukkan bahwa secara garis besar, Pengadilan Agama Tual telah bekerja sesuai dengan prosedur yang seharusnya dan telah tertib dalam tata kelola administrasi. Namun, adanya pengawasan sangat penting dan harus tetap dijalankan untuk menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi : kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.(AT)


Bagikan berita melalui