Kalapas Ulu Siau Ikuti Pembukaan Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penjatuhan Hukdis

27-05-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ulu Siau — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA

Manado – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ulu Siau Stady Steven Umboh, bersama dengan sejumlah pejabat struktural, menghadiri pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin (Hukdis) yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Luley, Manado, dan akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Mei 2024. Senin (27/05).

WhatsApp Image 2024 05 27 at 17.54.42

Kepala Bagian Umum, Denny Porajow, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh pejabat struktural terkait tahapan atau tindak lanjut apabila terjadi pelanggaran disiplin. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengingatkan para pejabat, khususnya yang bertindak sebagai atasan langsung, tentang pentingnya membina dan membimbing pegawai agar tidak melakukan pelanggaran disiplin. Sebanyak 30 peserta yang berasal dari perwakilan setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan pejabat administrasi di lingkungan Kantor Wilayah turut serta dalam kegiatan ini.

Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Jhon Batara Manikallo, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Jhon menegaskan bahwa disiplin merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. "Kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara adalah pondasi bagi terciptanya pelayanan publik yang optimal dan berintegritas," ujarnya.

Jhon juga menekankan pentingnya penerapan hukuman disiplin bagi pegawai yang melanggar peraturan untuk menjaga integritas dan kredibilitas institusi. "Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengenai aturan-aturan yang harus dipatuhi serta konsekuensi yang harus dihadapi jika melanggar. Tujuan akhir dari kegiatan ini adalah untuk membangun wilayah disiplin yang kuat sehingga kita dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa hukuman disiplin bukanlah alat untuk menghukum semata, melainkan sebagai upaya pembinaan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran. "Dengan adanya sosialisasi ini, saya berharap kita semua dapat memahami pentingnya aturan dan regulasi yang telah ditetapkan, serta sama-sama menjaga nama baik Kementerian Hukum dan HAM. Mari kita jadikan sosialisasi ini sebagai momentum untuk introspeksi dan memperbaiki diri agar kita dapat bekerja dengan lebih baik, lebih disiplin, dan lebih bertanggung jawab," tutup Jhon.

Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, sekaligus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Bagikan berita melalui