Bapas Madiun Lakukan Pendampingan ABH Pelaku Pengrusakan di Polres Madiun Kota

27-05-2024 - BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II MADIUN — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI JAWA TIMUR

MADIUN - Bapas Kelas II Madiun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melalui peran Pembimbing Kemasyarakatan kembali melakukan pendampingan pemeriksaan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Kali ini pendampingan dilakukan terhadap 2 (dua) ABH yang diduga terlibat tindak pidana pengrusakan sebuah kios di daerah Patihan, Manguharjo, Kota Madiun. 

Dua ABH yang diperiksa ialah MF (15) dan LN (16), yang masing-masing didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Mirna Fitri Nur dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, Saifulloh Hamdani Putra. Selain didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, ABH juga didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh penyidik. 

Pendampingan ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi Hak-hak ABH, serta untuk memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah dilakukan pendampingan, selanjutnya Pembimbing Kemasyarakatan akan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan Anak terlibat tindak pidana. Hasil dari Litmas ini nantinya akan digunakan untuk menentukan rekomendasi penyelesaian yang tepat, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi Anak. (Humas Bapas Madiun)

Bagikan berita melalui