Petugas SKKP PPN Karangantu melaksanakan pengecekan fisik kapal dalam rangka penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP).
Bertujuan untuk memastikan bahwa kapal-kapal perikanan ini memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan. Pengecekan diperiksa setiap aspek dari kapal ini, termasuk struktur fisiknya, sistem navigasi, peralatan keselamatan, dan kondisi umum kapal.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan keselamatan bagi awak kapal perikanan, dan juga untuk menjaga kelangsungan sumber daya laut yang berharga.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020