PPID PPN Karangantu senantiasa terbuka untuk menerima kunjungan pemohon informasi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang PPN Karangantu.
Kunjungan ke PPID PPN Karangantu dapat dilakukan pada jam kerja resmi kami, yaitu Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Kami menyediakan pelayanan yang ramah dan berkomitmen untuk membantu dalam proses pengajuan informasi.
Sebelum datang, pastikan untuk membawa persyaratan yang diperlukan, seperti identitas diri yang sah, surat permohonan informasi yang telah diisi lengkap, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
Kami menyarankan untuk menghubungi kami terlebih dahulu di No. 0858-8839-2340 atau melalui email ppn.karangantu@kkp.go.id untuk menginformasikan kunjungan sebelum datang ke kantor pelayanan terpadu.
Hal ini akan memastikan bahwa kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mempersiapkan informasi yang diperlukan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur kunjungan pemohon informasi, silakan kunjungi situs web kami di bio atau hubungi kami langsung.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023