SETELAH PAKET C, UJI KESETARAAN MENYASAR PAKET A SETARA SD DAN PAKET B SETARA SMP

27-05-2024 - Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga — Pemerintah Kab. Buleleng

SETELAH PAKET C,  UJI KESETARAAN MENYASAR PAKET A SETARA SD DAN PAKET B SETARA SMP 


Singaraja, Minggu 26 Mei 2024 l DISDIKTODAY

Pendidikan Kesetaraan merupakan jalur pendidikan non formal yang dapat diakui setara dengan pendidikan formal apabila telah melalui seluruh tahapan yang di persyaratkan peraturan perundang-undangan. Ketentuan umum bagi peserta didik dinyatakan lulus pada program kesetaraan jika yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan dari tahap administrasi kepesertaaan, proses dan penilaian. Selain itu, proses Uji Kesetaraan juga mesti diikuti oleh peserta didik Paket A, B maupun C agar status lulusannya dapat diakui SETARA dengan lulusan pendidikan formal. 


Dalam kesempatan tersebut hadir Plt. Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Putu Pasek Sujendra, S.Pd., bersama Kasi Kurikulum PAUD dan PNF, Komang Sudarsana, S.Pd.,M.Pd., meninjau tempat uji kesetaraan.


Dari informasi dilapangan,  kehadiran peserta dinyatakan lengkap dengan rincian peserta Paket A setara SD berjumlah 14 orang dan Peserta Paket B setara SMP berjumlah 94 orang. Untuk Uji Kesetaraan pada jenjang Paket A setara SD dan Paket B setara SMP Kabupaten Buleleng Tahun Pelajaran 2023/2024, lembaga seperti SPNF SKB, PKBM INCLUDE US BALI, PKBM WIDYA AKSARA, PKBM AL HUDA, PKBM LESTARI melaksanakan ujian langsung ditempat lembaga pelaksana.Sedangkan lembaga pelaksana seperti PKBM WIDYA DHARMA, PKBM PUSPITA JAYA, PKBM  AMARTHA YOGA, PKBM SARI MERTHA, PKBM WIDYA BHAKTI PERTIWI melaksanakan ujian dengan meminjam tempat di beberapa Sekolah .


Perlu diketahui bersama bahwa uji Kesetaraan merupakan asesmen yang mengukur kompetensi peserta didik untuk menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal. Pengukuran kompetensi peserta didik merupakan pengukuran hasil belajar yang mencakup sekurang-kurangnya literasi membaca dan numerasi sesuai dengan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan (Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022).


Peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal yang telah mengikuti uji kesetaraan dan dinyatakan LULUS dari satuan pendidikan berhak memperoleh Sertifikat Hasil Uji Kesetaraan (SHUK) sementara itu bagi yang TIDAK LULUS memperoleh Surat Keterangan Hasil Uji Kesetaraan (SKHUK).


Bagikan berita melalui