Sigi - Dalam mencegah masuknya barang terlarang dan berbahaya kedalam area Lapas Perempuan Kelas III Palu (LPP Palu), Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) melaksanakan penggeladahan badan dan pemeriksaan barang bawaan maupun barang titipan.
Hal tersebut dilakukan kepada pengunjung maupun mitra LPP Palu lainnya yang masuk untuk keperluan dinas.
Sesuai arahan Kalapas kepada Petugas P2U untuk teliti dan jeli dalam melaksanakan penggeledahan serta penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) barang titipan dan pengunjung yang masuk kedalam lingkungan LPP Palu wajib harus melalui Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) untuk diperiksa secara ketat.
Selain itu pada kesempatan lain, Keluarga Warga Binaan yang mengantarkan barang titipan sebelumnya wajib menunjukkan identitas diri kepada Petugas untuk memastikan keamanan dan ketertiban barang yang diantar.
Secara ketat dan hati-hati penggeledahan tersebut dilakukan demi mencegah segala kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban yang kapan saja bisa terjadi.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023