Pencegahan Stunting Lapas Nunukan Bagikan Makanan Tambahan

26-05-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR


Nunukan – Pada hari ini Rabu, 03 April 2024 dilaksanakan pembagian makanan tambahan kepada Anak Bawaan Tahanan/ Narapidanan Lapas Kelas IIB Nunukan. Adapun kegiatan yang berlangsung merupakan suatu upaya dari lapas nunukan ikut serta berperan dalam percepatan penurunan dan pencegahan stunting pada anak bawaan di UPT Pemasyarakatan sesuai dengan Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor: PAS.6.PK.06.08-482.
Makanan tambahan yang diberikan berupa susu UHT, Biskuit, bubur formula serta perlengkapan kebutuhan balita diantaran pampers dan juga perlengkapan lainnya. Pemberian makanan tambahan di lapas nunukan diberikan kepada satu orang anak bawaan dengan usia 18 bulan. Dalam pelaksanaannya selain dilakukan pemberian makanan tambahan juga dilaksanakan pengukuran status gizi dari anak bawaan berupa pengukuran berat badan, tinggi badan serta indek masa tubuh anak bawaan.
Kegiatan pemberian makanan tambahan dipimpin secara langsung oleh Kalapas Nunukan, Puang Dirham. "Pencegahan Stunting hal yang sangat penting bagi kami dan merupakan salah satu atensi utama di Lapas Nunukan, karena anak merupakan masa depan suatu negara oleh sebab itu menciptakan anak sehat dan cerdas merupakan jaminan kemajuan suatu negara." Ungkap Kalapas

Bagikan berita melalui