Kemenkumham Kalsel Lantik 3 Orang Notaris Pengganti, Kadiv Yankumham: Bekerjalah Sesuai Koridor dan Kode Etik Profesi

25-05-2024 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Banjarmasin, Humas_Info - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan melantik tiga orang Notaris Pengganti yang akan bertugas menggantikan sementara notaris di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, Rabu (22/5/24). Pelantikan dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ramlan Harun, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman.

Upacara pelantikan berlangsung di hadapan para saksi, rohaniwan, dan tamu undangan. Atas nama Menkumham RI, Ramlan Harun selaku Kadiv Yankumham mengambil sumpah dan melantik para Notaris Pengganti yang akan menggantikan notaris yang sedang melaksanakan cuti.

Adapun notaris pengganti yang dilantik sebagai berikut:

1. Fitria, S.H. dilantik dan diambil sumpah sebagai Notaris Pengganti menggantikan sementara Notaris Kota Banjarmasin, Mery Liana, S.H., M.Kn., yang melaksanakan cuti selama tujuh puluh satu hari terhitung mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 31 Juli 2024;
2. Sunna Faruliya, S.H., M.Kn. dilantik dan diambil sumpah sebagai Notaris Pengganti menggantikan sementara Notaris Kabupaten Banjar, Iwan Surianata, S.H., M.Kn., yang melaksanakan cuti selama seratus delapan puluh hari terhitung mulai tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan 22 November 2024;
3. Nur Haninda, S.H., M.Kn. dilantik dan diambil sumpah sebagai Notaris Pengganti menggantikan sementara Notaris Kabupaten Banjar, Yurisa Nike Maulita, S.H., M.Kn., yang melaksanakan cuti selama tiga puluh satu hari terhitung mulai tanggal 10 Juni 2024 sampai dengan 10 Juli 2024.

Dalam sambutannya, Ramlan Harun menekankan agar para Notaris Pengganti yang telah diambil sumpah dan dilantik melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan koridor dan kode etik profesi notaris yang berlaku.

“Selayaknya profesi yang terhormat, notaris dalam berpraktik sehari-hari harus memperhatikan aturan dan kode etik. Beberapa contoh kasus yang telah menyeret oknum notaris seperti pembuatan akta dengan kondisi para pihak tidak berhadapan harus menjadi pelajaran. Ada oknum notaris yang membuat akta padahal ia tahu para pihak tidak saling berhadapan atau tidak ada di tempat. Salah satu atau kedua pihak tidak hadir saat akta dibuat. Pihak yang dirugikan biasanya melaporkan oknum notaris karena data identitas dari salah satu pihak dalam akta dianggap tidak benar, atau dianggap memberikan keterangan palsu,” pesannya.

Pelantikan ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelayanan hukum kepada masyarakat meskipun notaris yang bersangkutan sedang menjalani cuti. Para notaris pengganti diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi. (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teks dan Foto: Joel, Ed: Eko)


Bagikan berita melalui