Rumbia, 30 Apil 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bombana melaksanakan pelayanan bersama atau bekolaborasi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Bidang Pencatatan Sipil yang dilaksanakan di Desa Rakadua Kecamatan Poleang Barat pada 30 April 2024. Kegiatan Pelayanan pendaftaran penduduk yakni perekaman KTP-el, Kartu Keluarga, KIA serta pelayanan Pencatatan Sipil meliputi akta kelahiran anak dan akta pencatatan sipil lainnya yang ditujukan kepada warga Rakadua didasarkan cakupan kepemilikan dokumen adminduk pada desa tersebut masih rendah. Diharapkan setelah pelayanan di desa tersebut cakupan kepemilikan dokumen adminduk akan meningkat. Pada kegiatan pelayanan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Dafduk Anshar, S.Pd dan Kabid Pencatatan Sipil Tasman, SKM.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023