Pelatihan Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Bagi Hakim Batch 1

23-05-2024 - Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme — Sekretariat Utama

Depok – Dalam rangka meningkatkan kemampuan penegakan hukum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pusdiklat APUPPT menyelenggarakan pelatihan khusus bagi para hakim. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para Hakim mengenai penanganan TPPU.

Pelatihan yang berlangsung selama lima hari sejak Senin-Jum’at, 13 – 17 Mei 2024 ini diikuti oleh  29 hakim dari berbagai daerah di Indonesia. Para peserta mendapatkan materi mengenai teknik-teknik investigasi dan pemeriksaan perkara TPPU, pemahaman mengenai kerangka hukum nasional dan internasional, serta studi kasus yang bertujuan memberikan gambaran nyata tentang tantangan dan strategi dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Selain materi teknis, pelatihan ini juga melibatkan diskusi dan sesi tanya jawab dengan para ahli di bidang TPPU. Narasumber eskternal yang mengisi pelatihan ini antara lain Komisaris Polisi Hartono (Bareskrim Polri), Kemas A. Roni (Kejaksaan Agung) dan Dwi Sugiharto (Mahkamah Agung).  Beberapa narasumber dari internal PPATK juga turut memberikan materi pelatihan antara lain M. Novian selaku Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Azamul Fadhly Noor, Mardiansyah, dan beberapa JFATK yaitu Ari Sulastri, Asset Arthadik, Syahrijal Syakur, dan Otniel Yustisia.

“Pencucian uang adalah kejahatan dimana motifnya mendapatkan keuntungan ekonomi. Melalui pendekatan follow the money, aliran transaksi keuangan para pelaku diungkap untuk menemukan harta kekayaan yang dapat dijadikan alat bukti kejahatan,” ,” ucap Kepala Pusdiklat APUPPT.

Dengan terlaksananya pelatihan ini, diharapkan kemampuan hakim dalam menangani perkara TPPU akan semakin meningkat, sehingga dapat memberikan putusan yang lebih tepat, adil, dan efektif, dalam memberantas tindak pidana pencucian uang di Indonesia. (nfn)


Bagikan berita melalui