HARI RAYA WAISAK, 18 WARGA BINAAN LAPAS BENGKALIS TERIMA REMISI KHUSUS

23-05-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI RIAU

    Bengkalis - Sebanyak 18 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis Beragama Budha menerima Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak, Kamis (23/05). Bertempat di ruang kunjungan, Kepala Lapas Bengkalis, Muhammad Lukman berkesempatan memberikan Surat Keputusan Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan.

    Remisi Khusus Keagamaan merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Warga Binaan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.

    Kalapas menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus merupakan bagian dari implementasi peningkatan penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak narapidana dan anak di Lapas Bengkalis.

    "Warga Binaan yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Bengkalis" terang Lukman.

    Kalapas berharap pemberian remisi hendaknya menjadi momen untuk merenung guna menumbuhkan semangat untuk selalu menjadi manusia yang lebih baik. Muhammad Lukman mengajak kepada seluruh warga binaan untuk dapat introspeksi diri sehingga kelak ketika telah bebas tidak mengulangi lagi tindak pidananya.

    Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa remisi khusus merupakan bentuk kepedulian dan penghargaan negara bagi narapidana agar senantiasa berkelakuan baik dan menjaga tata tertib selama menjalani pidana. “Pemberian remisi khusus diharapkan menjadi semangat dan motivasi bagi warga binaan untuk melaksanakan tata tertib serta menjalani progam pembinaan dengan baik di Lapas” tuturnya.

Bagikan berita melalui