Hari Raya Waisak 2568 BE, Empat WBP Lapas Banyuasin Terima Remisi

23-05-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA SELATAN

Empat orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin yang beragama budha mendapat remisi khusus pada perayaan Waisak, Kamis(23/5/2024).

 

Penyerahan SK Remisi Nomor : PAS-852.PK.05.04 Tahun 2024 diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Jhonny H Gultom di ruang rapat Lapas Kelas IIA Banyuasin.

 

Keempat warga binaan tersebut mendapatkan pengurangan masa pidana karena berperilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas serta telah memenuhi syarat Administratif dan Substantif.

 

Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus ini, diketahui aktif dalam program-program seperti pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan program pembinaan moral. 

Warga binaan yang mendapat remisi khusus Waisak adalah (J) : 1 Bulan, (SS) : 1 Bulan, (T) : 1 Bulan dan (AHS) : 15 Hari.

 

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin mengungkapkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya dan komitmen keempat warga binaan dalam menjalani masa hukuman dengan sikap positif dan penuh tanggung jawab. 

 

"Remisi khusus Waisak ini diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan serta keikutsertaan dalam program pembinaan yang diselenggarakan," jelasnya.


Bagikan berita melalui