Lahat - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA lahat, Bapak Imam Purwanto menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Waisak Tahun 2024. Kamis, 23 Mei 2024.
Penyerahan Surat Keputusan ini didampingi oleh Kasi Binadik, Bapak Ibrahim Lakoni, SH dan kasubsi Registrasi, Bapak Herwin Meldiansyah, SH beserta staf Subseksi Registrasi.
Surak Keputusan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Lahat yaitu GUNAWAN BIN GUNTUR dengan besarnya remisi khusus 1 Bulan.
Kalapas Kelas IIA Lahat, Bapak Imam Purwanto menyampaikan bahwa Pemberian remisi Khusus ini merupakan pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak binaan yang mana sebagai perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya, serta remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak sesuai dengan agama yang mereka anut, dalam hal ini Hari Raya Waisak.
#lapaslahat
#lapaslahathebat
#imampurwanto
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023