Depok – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APUPPT) sebagai bagian dari PPATK terus menjaga penerapan budaya kerja bagi pegawainya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Budaya kerja tersebut termuat dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengembangan Budaya Kerja bagi Pegawai di Lingkungan PPATK, yakni:
1. Integritas
Integritas berkaitan dengan pikiran, perkataan, perilaku, dan tindakan yang baik dari seorang pegawai untuk memegang kode etik, kode perilaku, dan prinsip moral. Secara rinci dalam pasal 5 (2) disebutkan, integritas meliputi: 1) Menolak KKN, suap, dan gratifikasi; 2) Melaksanakan dan memegang teguh sumpah pegawai dan/atau sumpah jabatan; 3) Menjaga kerahasiaan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 4) Menjaga sikap dan perilaku dalam berorganisasi.
2. Kapabilitas
Kapabilitas merupakan budaya kerja yang kedua, berkaitan dengan upaya keras dan berkesinambungan dari pegawai untuk meningkatkan kompetensi, keahlian, pengetahuan, potensi, pengalaman, kecerdasan, dan kecakapan.
Adapun perilaku yang dimaksud pada kapabilitas dalam pasal 6 (2), yaitu: 1) Melaksanakan pekerjaan dengan kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan kompetensi jabatan; 2) Memiliki inisiatif, kreativitas, inovasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan; 3) Melaksanakan pekerjaan dengan mempertimbangkan register risiko.
3. Komitmen
Komitmen dalam hal ini berkaitan dengan keterikatan diri sendiri secara intelektual atau emosional dengan suatu tindakan yang dimaknai sebagai janji, dedikasi, terikat sumpah, tanggungjawab, kesetiaan, dan kewajiban.
Tertuang dalam pasal 7 (2), komitmen sebagaimana dimaksud meliputi: 1) Menjaga komitmen dan implementasi terhadap keputusan; 2) Menjaga amanah dan tanggungjawab yang diberikan kepada pegawai; 3) Mampu beradaptasi dengan tuntutan perubahan; 4) Memelihara hubungan baik dan harmonis sesama pegawai, pemangku kepentingan, dan pengguna layanan.
4. Sinergi
Budaya kerja sinergi merupakan budaya kerja untuk membangun dan memastikan kerja sama internal yang produktif dan kemitraan yang harmonis baik dengan sesama pegawai, pemangku kepentingan, dan pengguna layanan.
Sinergi dalam pasal 8 (2) meliputi perilaku: 1) Membina hubungan baik dengan pemangku kepentingan dalam rangka menunjang keberhasilan organisasi; 2) Bersikap santun, ramah, dan komunikasi efektif; 3) Membangun lingkungan kerja yang kondusif; 4) Menghargai perbedaan dan berempati terhadap sesama; 5) Menemukan solusi permasalahan yang efektif.
5. Pelayanan Prima
Budaya kerja yang kelima yaitu pelayanan prima yang merupakan komitmen kepada pengguna layanan. Pelayanan prima dalam pasal 9 (2) meliputi: 1) Memahami dan memenuhi kebutuhan pengguna layanan; 2) Ramah, responsif, solutif, dan dapat diandalkan; 3) Menindaklanjuti umpan balik dan melakukan perbaikan berkelanjutan.
Adanya budaya kerja bagi Pusdiklat APUPPT sangatlah penting sebagai dasar nilai yang diwujudkan menjadi sifat dan kebiasaan perilaku seluruh pegawai sehingga produktivitas kerja menjadi maksimal dan selaras dengan berbagai peraturan. (Alf)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023