Karawang_INFOLASKAR – Bertepatan dengan Hari Waisak 2024 M / 2568 BE, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus yang diserahkan kepada seluruh Warga Binaan yang ada di Indonesia. 2 orang diantaranya adalah WBP Lapas Kelas IIA Karawang yang mendapatkan Remisi tersebut. (Kamis, 23/05/2024)
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar menyampaikan jumlah Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2568 BE. “Dari 1.171 orang Penghuni yang ada di Lapas Kelas IIA Karawang terdapat 2 orang WBP yang beragama Budha. Sehingga dihari Raya Waisak Tahun 2024 Masehi ini, 2 orang tersebut mendapatkan Remisi Khusus atau RK ” ujar Christo
Christo pun menjelaskan bahwa 2 orang warga binaan tersebut masih harus menjalankan masa hukumannya walaupun sudah mendapatkan pengurangan masa hukuman dari Remisi tersebut.
“2 orang tersebut mendapatkan Remisi Khusus yang masing-masing memperoleh potongan masa hukuman sebanyak 1 bulan 15 hari. Walaupun begitu, mereka masih belum bisa dinyatakan selesai masa hukuman, karena masih terdapat sisa masa hukuman yang harus mereka jalani dan taati di Lapas Kelas IIA Karawang ini” Christo menjelaskan
Dalam kesempatan ini, Christo pun menyampaikan bahwa merupakan sebuah kewajiban bagi Lapas untuk memproses pengajuan remisi khusus ini, karena hal tersebut merupakan hak bagi warga binaan serta merupakan bentuk pelayanan Lapas kepada warga binaan.
“Remisi ini bukan hanya serta merta diberikan kepada warga binaan yang beragama Budha, melainkan mereka yang beragama Budha serta sudah mendapatkan pembinaan-pembinaan yang mengarahkan mereka kepada hal yang baik. Selain itu, Hal ini pun merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memberikan hak-hak warga binaan sebagai bentuk pelayanan kami kepada mereka” tegasnya.
“Melalui remisi khusus ini, besar harapan kami kepada seluruh warga binaan bukan hanya yang berkeyakinan agama Budha, untuk selalu berupaya memperbaiki diri sehingga dapat menjadi pribadi yang lebih baik” Pungkas Christo.
#kemenkumhamjabar
#kemenkumhamri
#LapasKarawang
#HumasLaskar
#KamiPeduli
#DemiKemajuanLapasKarawang
#LapasKarawangBerubah
#LapasKarawangBerprestasi
#SorryGueBeda
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023