Dukung Upaya Perlindungan Kekayaan Intelektual, Lapas Ulu Siau Berpartisipasi dalam MIC

21-05-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ulu Siau — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA

MANADO (21/05) – Lapas Klas IIB Ulu Siau mengambil bagian dalam kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC), yang diselenggarakan di Atrium Mega Mall Manado. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut) dalam meningkatkan pelayanan publik melalui inovasi layanan masyarakat serta penyebaran informasi mengenai pentingnya pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal.

Kegiatan MIC ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari 20 hingga 22 Mei 2024, dengan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulut dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan terkait kekayaan intelektual kepada masyarakat, termasuk tentang proses pendaftaran hak cipta, merek dagang, paten, dan perlindungan desain industri.

Lapas Klas IIB Ulu Siau mengikutsertakan tiga orang pegawainya dalam kegiatan ini. Partisipasi mereka diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, yang nantinya dapat diaplikasikan dalam program pembinaan di lapas. Dengan demikian, penghuni lapas bisa mendapatkan pengetahuan dan keterampilan baru terkait kekayaan intelektual yang bermanfaat setelah mereka kembali ke masyarakat.

Keikutsertaan Lapas Klas IIB Ulu Siau dalam kegiatan MIC ini juga menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung upaya pemerintah untuk memajukan dan melindungi kekayaan intelektual di Indonesia. Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dan termotivasi untuk mendaftarkan karya mereka, sehingga hak-hak mereka sebagai pencipta atau pemilik dapat dilindungi dengan baik.


Bagikan berita melalui