Pengendalian HIV/AIDS dan TBC Langkah Nyata Pelayanan Kesehatan Optimal, Lapas Siau Ikuti Sosialisasi

21-05-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ulu Siau — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA

ULU SIAU - Dalam upaya pengendalian penyakit menular seperti HIV/AIDS dan TBC di rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun Standar Pengendalian Penyakit Menular bagi tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan. Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang diadakan oleh Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi. Acara tersebut diikuti oleh 33 Kantor Wilayah (Kanwil) dan 527 Unit Pelaksana Teknis (UPT) secara virtual, mulai dari tanggal 2 Mei hingga 22 Mei 2024.

WhatsApp Image 2024 05 21 at 20.06.42

Hari ini Selasa, 21 Mei 2024, giliran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) yang mengikuti kegiatan tersebut. Lapas Klas IIB Ulu Siau turut serta secara virtual, dengan partisipasi aktif JFT Perawat pada lapas. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para petugas kesehatan di lapas dalam menangani penyakit menular, terutama HIV/AIDS dan TBC, melalui skrining dan tatalaksana pengobatan yang tepat.

Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal di lapas, rutan, dan LPKA. Dengan adanya standar pengendalian penyakit menular yang jelas, diharapkan dapat mengurangi risiko penularan penyakit di lingkungan yang rentan ini. Skrining rutin dan pengobatan yang tepat merupakan kunci untuk mengendalikan penyebaran HIV/AIDS dan TBC di tempat-tempat tersebut.

Harapan besar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih baik di Lapas Klas IIB Ulu Siau dan UPT lainnya di Sulawesi Utara. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang meningkat, petugas kesehatan dapat memberikan layanan yang lebih efektif dan efisien, sehingga kesehatan para tahanan, narapidana, dan anak binaan dapat terjaga dengan baik. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan hak kesehatan bagi semua warga negara, termasuk mereka yang berada di dalam sistem pemasyarakatan.


Bagikan berita melalui