PENGIRIMAN 4 ORANG WBP RUTAN KANDANGAN KE LPN KARANG INTAN DIKAWAL OLEH PETUGAS
kandangan.INFO_PAS. Empat orang narapidana Rutan Kelas IIB Kandangan dengan hukuman diatas 5 tahun dikirim ke LPN Karang Intan guna mencegah over stay dan over kapasitas di dalam penjara. Selasa (14/05)
Salah seorang WBP berinisial A merupakan salah satu bandar narkoba sehingga memerlukan pengamanan dan pengawalan ekstra guna mencegah gangguan kamtib.
Di dampingi langsung oleh Ka. KPR Hairudin, S.Sos dan anggota pengamanan beserta perawat poliklinik.
Karutan Kandangan, Feri Hermawan, A.Md.IP., S.Pd. mengklaim "Pihak Rutan Kandangan telah melalukan pengiriman sesuai prosedur pada 4 orang WBP dengan hukuman relatif lama, sehingga para WBP tersebut dikirim ke LPN Karang Intan"
#KumhamPasti
#KumhamKalsel
#Taufiqurrakhman
Kanwil Kemenkumham Kalsel
Taufiqurrakhman
Kontributor : Tim Humas Rukanda
RUKANDA BISA
Ramah
Unggul
Kolaborasi
Agamis
Normatif
Dedikasi
Andalan
Mari support humas Rukanda dengan klik follow, like, dan share berita di medsos kami.
Rukanda Bisa
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020