(20/5) Sejumlah Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas II Sampit antara lain Rusman, Nabhan Ermawan, dan Dawai Waduda mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa, Reza Febriansyah dan diikuti jua oleh Staf Subseksi Bimbingan Klien Anak dan Dewasa antara lain Dwinarno, Dedy Dermawan, dan Mukhlis.
Sidang dilaksanakan di Ruang Pojok Bajakah mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan berjalan kondusif. Sidang membahas mengenai klien anak yang saat ini sedang menjalani pelaksanaan kesepakatan diversi selama 3 (tiga) bulan kedepan. Sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak dan PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 tahun, Balai Pemasyarakatan berperan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan diversi.
Pada akhir sidang, disepakati bahwa pelaksanaan pengawasan akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan pendampingan dan pembimbingan klien anak yang akan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang tidak terlibat dalam proses diversi lalu.
Humas Bapas Sampit
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020