Atambua (01/09/2021) : Sebelum melaksanakan persidangan, Jamaludin Muhamad, S.HI., M.H., selaku Ketua Pengadilan Agama Atambua kembali menyampaikan himbauan larangan gratifikasi kepada pengguna layanan dan aparatur Pengadilan Agama Atambua. Himbauan yang disampaiakan di ruang sidang tersebut dihadiri oleh pihak dan pengunjung, serta diikuti beberapa aparatur Pengadilan Agama Atambua.
Dalam kesempatan ini KPA Atambua tak henti-hentinya memberikan himbauan larangan gratifikasi kepada pihak atau pengguna layanan. “Untuk mewujudkan aparatur yang berintegritas serta memberikan pemahaman kepada masyarakat, dengan ini saya sampaikan kembali perihal larangan gratifikasi kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Atambua dan kepada seluruh pengguna layanan”, ujar Ketua.
Adanya himbauan seperti ini, diharapkan kepada aparatur Pengadilan Agama Atambua dan pengguna layanan untuk mematuhi himbauan ini. Sehingga dengan adanya controlling dari dua arah akan menjadikan Pengadilan Agama Atambua berintegritas. #Admin_PA_Atb
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020