STANDAR PELAYANAN PENYELENGGARA PUBLIK KEJAKSAAN NEGERI PRABUMULIH

19-05-2024 - Kejaksaan Negeri Prabumulih — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Standar Pelayanan Publik Penyelenggara Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Prabumulih :

1.Persyaratan Layanan : Petugas Ptsp, Pegawai/staf kejaksaan petugas khusus (untuk lansia dan disabilitas)

2.Sarpras/Fasilitas : Laptop,kartu penerus disposisi,website,aplikasi

3.Kompetensi Pelaksana Layanan : Kaur TU

4.Pelaksanaan Pengawas Internal / Penanggung Jawab (Unit Kepatuhan) : KASUBAGBIN

5.Tata Cara : Sistem,Mekanisme,Prosedur

6.Waktu Pelayanan diberikan : 5-10 Menit untuk 1 layanan dalam 1 hari kerja 

7.Tarif / biaya yang timbul jika ada : Tidak dipungut biaya

8.Produk : Penerimaan tamu, dan pelayanan PTSP, pelayanan laporan pengaduan, pelayanan persuratan, pelayanan informasi publik, pelayanan konsultasi hukum / pelayanan hukum

9.Penanganan Pengaduan,saran dan masukan : Disediakan Kotak Pengaduan di ruang PTSP

Bagikan berita melalui