Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Tahun 2024 di Aula Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 15 Mei 2024.
Acara tersebut dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasubag Bin, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasi Pemusnahan Barang Bukti, termasuk peserta forum dari perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya.
Tampak hadir pula perwakilan Polres Tasikmalaya, Polsek Singaparna, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya, Bagian Organisasi Setda Pemda Kabupaten Tasikmalaya, Dekan Fakultas Hukum Mayasari Bakti, Camat Cisayong, Camat Sukahening, Kepala Desa Sukasukur beserta tokoh agama.
Selain itu, ada juga Kepala Desa Cipondok, Kepala SMK Sukapura, perwakilan PT BPR Cipatujah Jabar Perseroda, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, media massa, perwakilan LSM GMB Kabupaten Tasikmalaya dan masyarakat penerima layanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus SH MH menjelaskan, kegiatan forum konsultasi publik yang dilaksanakan Kejari Kabupaten Tasikmalaya ini terkait dengan standar pelayanan.
”Kita sudah menentukan dan menetapkan standar pelayanan di setiap layanan yang ada di Kejari Kabupaten Tasikmalaya. Apa yang diperlukan oleh masyarakat, terkait dengan pelayanan, sudah pasti, jelas dan dipahami bagaimana alur, mekanisme, jangka waktu dan lainnya,” terang Ramadiyagus kepada Radartasik.id.
Menurut dia, Kejari Kabupaten Tasikmalaya sudah menetapkan standar pelayanan yang ada. Akan tetapi standar pelayanan yang diberikan terkadang di awal sudah sesuai, kemudian seiring dengan berjalannya waktu, tidak sesuai.
”Maka perlu adanya pembaharuan-pembaharuan, perlu masukan dari berbagai unsur masyarakat terkait standar pelayanan yang telah kami tetapkan, kita evaluasi,” ungkapnya.
Dalam forum konsultasi publik ini, terang dia, disampaikan kepada forum atau undangan terkait pelayanan yang ada di bagian atau seksi-seksi di Kejari Kabupaten Tasikmalaya.
Untuk standar pelayanan di Kejari Kabupaten Tasikmalaya ada 15 layanan, di antaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kemudian di Intelijen ada layanan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Pesantren (JMP) dan Jaksa Garda Desa (JAGA DESA).
Ngobrol Tentang Hukum (Ngeteh), Podcast dan lainnya. Kemudian di bidang Pemusnahan Barang Bukti ada program pengantaran barang bukti gratis.
Di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) ada pelayanan hukum bagi masyarakat di Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian di bidang pidana khusus (Pidsus) ada pelayanan pengantaran saksi gratis yang akan menghadiri sidang, bagi perkara pidana khusus di Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung.
Diharapkan melalui kegiatan forum konsultasi publik ini, standar pelayanan Kejari Kabupaten Tasikmalaya semakin baik dan optimal.
”Standar pelayanan yang sudah ada saat ini akan kita maksimalkan supaya tidak ada layanan yang sudah berjalan, kemudian tidak efektif,” paparnya.
Dia menambahkan, melalui standar pelayanan Kejari Kabupaten Tasikmalaya ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mengenal dan dekat serta tidak canggung untuk konsultasi atau mendapatkan layanan tentang hukum di kejaksaan.
”Kejaksaan merupakan bagian pemerintah dan aparatur negara, yang merupakan pelayan publik. Kita pelayan masyarakat, bukan yang harus dilayani, jadi apapun yang diperlukan masyarakat, kami siap untuk melayani,” ujarnya, menambahkan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Hadrian Suharyono SH, menambahkan, bidang Intelijen sendiri dalam standar pelayanan, ada beberapa program seperti Ngeteh, Podcast, JMS, JMP dan JAGA DESA.
Diharapkan melalui pelayanan ini dapat meningkatkan pemahaman baik masyarakat umum maupun pelajar, mengerti dan memahami pentingnya akan hukum.
Termasuk dalam program Jaga Desa ini, tambah dia, kejaksaan memberikan penyuluhan hukum di desa agar dalam pelaksanaan anggaran dana desa dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
”Dengan dilaksanakannya penyuluhan hukum di desa-desa khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, diharapkan bisa meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan, terjadi,” ujarnya, menambahkan.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) kabupaten Tasikmalaya Asep Mulyadi mengatakan, kegiatan forum konsultasi publik, yang dilaksanakan Kejari Kabupaten Tasikmalaya sangat bagus dan memberikan gambaran pemahaman terhadap standar pelayanan yang ada di kejaksaan.
”Termasuk bagi masyarakat umum, bisa mendapatkan pelayanan yang nyaman dan aman dari kejaksaan. Termasuk bagi yang ingin konsultasi terkait hukum, kejaksaan sangat terbuka untuk berkomunikasi,” ujarnya.
Ketua Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) DPD Kabupaten Tasikmalaya Uding Sudirman mengaku banyak manfaat didapatkan dalam acara konsultasi publik ini, kejaksaan memberikan kondisi standar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
”Bahkan kami merasakan langsung pelayanan saat masuk ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Tertib dan nyaman,” tuturnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020