Kamis(2/5) bertempat di Aula Ruang rapat Kantor Camat Buleleng. Camat Buleleng dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Camat Buleleng, Ni Putu Sri Sundariani, S.STP., M.E, didampingi Kasubag Perencanaan Kecamatan Buleleng, I Nengah Sukenasa, S.Sos membuka rapat penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
Rapat tersebut mengundang narasumber dari bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh Analis Kebijakan I Gst. Kop. Arwin supriawan, SE, dengan mengundang para Sekretaris Lurah dari 17 Kelurahan se-Kecamatan Buleleng.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menyusun Standar Pelayanan dan SOP yang akan diterapkan di seluruh kelurahan di Kecamatan Buleleng. Hal ini untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Disela pembukaan Sekcam Buleleng menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah kecamatan, kelurahan dalam menyusun standar pelayanan ini. Beliau juga menegaskan bahwa partisipasi aktif dari seluruh pihak terkait akan menjadi kunci keberhasilan implementasi standar pelayanan yang baik.
Narasumber I Gst. Kop. Arwin supriawan pada kesempatan tersebut menyampaikan terkait dasar hukum pada penyususnan Standar Pelayanan (SP). Dimana didasari pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta telah diturunkan pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dijelaskan pula, ada 2 (dua) komponen Standar Pelayanan (SP) antara lain Service Delivery dan Manufacturing Delivery. Setelah disusunya SP, ditegaskan agar pihak Kelurahan mempublikasi Standar Pelayanan tersebut di media sosial, fb maupun website masing-masing kelurahan untuk di ketahui oleh Masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan pula terkait penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP). Arwin supriawan menjelaskan bahwa tujuan Penyusunan SOP diantaranya untuk menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dijelaskan pula terkait prinsip SOP serta tahapan penyusunan SOP sekaligus diberikan Format SOP untuk menjadi pedoman dalam penyusunan SP maupun SOP.
Dalam sesi diskusi, para peserta rapat berbagi pengalaman dan ide untuk menyempurnakan standar pelayanan yang akan disusun. Kasubag Perencanaan Kecamatan Buleleng, I Nengah Sukenasa, mengapresiasi kontribusi dari semua pihak dan menegaskan komitmen pemerintah kecamatan dalam mendukung proses penyusunan standar pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk terus berkolaborasi dalam menyusun Standar Pelayanan dan SOP yang akan menjadi acuan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Kecamatan Buleleng.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020