Surabaya- Pada hari Selasa, 31 Agustus 2021 telah dilaksanakan penilaian terhadap AKuntabilitas Kinerja dan Reformasi Birokrasi RS Haji Surabaya oleh tim Penilai dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) merupakan penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan penerapan reformasi birokrasi, yang berorientasi pada pencapaian outcomes dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya sistem SAKIP bergeser dari pemahaman "Berapa besar dana yang telah dan akan dihabiskan" menjadi "Berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalam akhir periode bisa tercapai".
Dalam penilaian SAKIP, materi yang dievaluasi meliputi 5 komponen. Komponen pertama adalah perencanaan kinerja, terdiri dari renstra, rencana kinerja tahunan, dan penetapan kinerja dengan bobot 35. Komponen kedua, yakni pengukuran kinerja, yang meliputi pemenuhan pengukuran, kualitas pengukuran, dan implementasi pengukuran dengan bobot 20. Pelaporan kinerja yang merupakan komponen ketiga, terdiri dari pemenuhan laporan, penyajian informasi kinerja, serta pemanfaatan informasi kinerja, diberi bobot 15. Sedangkan evaluasi kinerja yang terdiri dari pemenuhan evaluasi, kualitas evaluasi, dan pemanfaatan hasil evaluasi, diberi bobot 10. Untuk pencapaian kinerja, bobotnya 20, terdiri dari kinerja yang dilaporkan (output dan outcome), dan kinerja lainnya.
Tim penilai terdiri dari gabungan Inspektorat, Bapeda Propinsi Jatim dan Biro Organisasi Pemprop Jatim. Beberapa masukan dari tim penilai evaluasi yaitu perlunya penambahan cost inisiatif atau cost awareness disamping mengungkapkan cara-cara mengatasi penurunan kunjungan. Diharapkan dengan adanya evaluasi secara berkelanjutan, akan mampu meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat serta mewujudkan RS Haji Surabaya sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
-Hukmas dan Pemasaran RS Haji Surabaya-
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020