Samarinda, 23 April 2024 Rumah Sakit Umum Korpri Provinsi Kalimantan Timur kedatangan tamu dari Dinas Kesehatan kota Samarinda dalam rangka “Visitasi Perpanjangan Izin Operasional RSUD Korpri Prov Kaltim”
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan No 56 tahun 2014, pengertian izin operasional rumah sakit adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelas rumah sakit kepada penyelenggara/pengelola rumah sakit untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit setelah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri.
Pengurusan perpanjangan izin operasional rumah sakit harus sudah dilaksanakan 6 bulan sebelum izin operasional berakhir. Izin operasional rumah sakit adalah hal yang paling krusial dikarenakan menyangkut dengan keseluruhan legalitas proses pelayanan kesehatan kepada pasien dan pengunjung rumah sakit.
Acara dimulai dengan pembukaan, sambutan Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda dilanjutkan Sambutan Direktur RS sekaligus Pemaparan Singkat RSUD Korpri Verifikasi lapangan, Pembahasan, Penandatangannan berita acara dan Penutupan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020