(Bandung, 29 Oktober 2018) Bea Cukai Bandung menghadiri undangan Badan POM sebagai narasumber Program Penggalangan Pelaku Usaha dalam Pencegahan Kejahatan Obat dan Makanan yang bertempat di Hotel Aryaduta Bandung. Mewakili Kepala Kantor, Kartika Juwono Vincensius selaku Kepala Seksi P2, menyampaikan materi berupa regulasi pemasukan obat dan makanan ke daerah teritorial Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan instansi vertikal dibawah Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan atas pemeriksaan barang impor. Pemeriksaan ini merupakan implementasi atas salah satu fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector.
Semoga sinergi yang dijalin dapat terus terjaga demi melindungi Indonesia tercinta.
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukaimakinbaik
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020