Dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta kualitas pelayanan publik yang prima, KPP Pratama Cianjur melaksanakan Survei Mandiri Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi. Mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023, Survei dilaksanakan terhadap responden yang menerima layanan periode Desember 2023 sampai dengan Februari 2024 dengan media berbasis digital menggunakan microsoft forms.
Berdasarkan hasil survei, didapatkan nilai Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan sebesar 3.95 (Skala 1-4), dan nilai Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) sebesar 3.96 (skala 1- 4). Adapun nilai tiap unsur untuk persepsi Kualitas Pelayanan adalah sebagai berikut: Informasi Pelayanan (3.96); Persyaratan Pelayanan (3.95); Prosedur/Alur Pelayanan (3.94); Waktu Penyelesaian (4); Biaya Layanan (4); Sarana Prasarana (3.95); Response Petugas Layanan (3.9); Layanan Konsultasi dan Pengaduan (3.92).
KPP Pratama Cianjur mengucapkan terima kasih atas partisipasi dari Wajib Pajak dalam survei. Masukan dan saran yang disampaikan adalah bekal bagi KPP untuk terus melakukan perbaikan di masa mendatang.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020