Permisan – Sebanyak 459 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan melaksanakan vaksin tahap pertama. Dalam kegiatan ini, Kemenkumham Jawa Tengah yaitu Tenaga Kesehatan di Wilayah Nusakambangan bersama Tim Kantor Kesehatan Pelabuhan Cilacap bertindak sebagai Vaksinator. Vaksinasi merupakan upaya penanggulangan dan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Lapas dan Rutan, tak terkecuali Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
Adapun pelaksanaan Vaksinasi tahap I yang dilaksanakan di Lapas Permisan, turut ikut serta 14 Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan Vaksinasi Tahap I ini, terdapat 11 Warga Binaan yang tidak Lolos Screening Medis yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan, Sebanyak 448 Orang Warga Binaan telah melaksanakan Vaksinasi Tahap I. Pelaksanaan Vaksinasi dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB, berjalan dengan aman, tertib dan mengutamakan protokol kesehatan baik itu menggunakan masker dan mencuci tangan setelah melakukan vaksinasi.
(Humas Lapas Permisan)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020