Ketua Komite KPRS RSUD Arifin Achmad, dr. Zarfiardy Aksa Fauzi, Sp.P (K)., memberikan Sosialiasi Keselamatan Pasien terkait Persiapan Akreditasi SNARS 2018, Senin (29/10/2018) di Ruang Serbaguna.
dr. Zarfiardy memaparkan, ada 6 Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) yang harus dipenuhi oleh rumah sakit sebagai Standar Akreditasi Nasional.
Maksud dan tujuan Sasaran Keselamatan Pasien adalah untuk mendorong rumah sakit agar melakukan perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien.
Sasaran 1 adalah mengidentifikasi pasien dengan benar. Kesalahan identifikasi pasien dapat terjadi di semua aspek diagnosis dan tindakan. Keadaan yang dapat membuat identifikasi tidak benar adalah jika pasien dalam keadaan terbius, mengalami disorientasi, tidak sepenuhnya sadar, dalam keadaan koma, saat pasien berpindah tempat tidur, berpindah kamar tidur, berpindah lokasi di dalam lingkungan rumah sakit, terjadi disfungsi sensoris, lupa identitas diri, atau mengalami situasi lainnya.
"Ada dua maksud dan tujuan standar ini, pertama, memastikan ketepatan pasien yang akan menerima layanan atau tindakan dan kedua, untuk menyelaraskan layanan atau tindakan yang dibutuhkan oleh pasien," jelas dr. Zarfiardy.
Proses identifikasi yang digunakan di rumah sakit mengharuskan terdapat paling sedikit 2 (dua) dari 3 (tiga) bentuk identifikasi, yaitu nama pasien, tanggal lahir, nomor rekam medik, atau bentuk lainnya (misalnya, nomor induk kependudukan atau barcode).
"Sasaran 2 adalah meningkatkan komunikasi yang efektif. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses meningkatkan efektivitas komunikasi verbal dan atau komunikasi melalui telpon antar-PPA," jelas dr. Zarfiardy.
Selanjutnya Sasaran 3 meningkatkan keamanan obat-obat. Setiap obat jika salah penggunaannya dapat membahayakan pasien, bahkan bahayanya dapat menyebabkan kematian atau kecacatan pasien, terutama obat-obat yang perlu diwaspadai.
Sasaran 4 Memastikan lokasi pembedahan yang benar, dan prosedur yang benar. Tindakan bedah dan prosedur invasif memuat semua prosedur investigasi dan atau memeriksa penyakit serta kelainan dari tubuh manusia melalui mengiris, mengangkat, memindahkan, mengubah atau memasukkan alat laparaskopi/ endoskopi ke dalam tubuh untuk keperluan diagnostik dan terapeutik.
Rumah sakit harus menentukan area-area di dalam rumah sakit yang melakukan tindakan bedah dan prosedur invasif.
Sasaran 5 Mengurangi resiko infeksi. "Upaya terpenting menghilangkan masalah infeksi ini dan infeksi lainnya adalah dengan menjaga kebersihan tangan melalui cuci tangan. Pedoman kebersihan tangan (hand hygiene) tersedia dari World Health Organization (WHO)," jelas dr. Zarfiardy.
Sasaran 6 Mengurangi resiko cidera pasien akibat terjatuh. Berbagai faktor yang meningkatkan risiko pasien jatuh antara lain kondisi pasien, gangguan fungsional pasien (contoh gangguan keseimbangan, gangguan penglihatan, atau perubahan status kognitif), lokasi atau situasi lingkungan rumah sakit, riwayat jatuh pasien, konsumsi obat tertentu konsumsi alkohol.
Pasien yang pada asesmen awal dinyatakan berisiko rendah untuk jatuh dapat mendadak berubah menjadi berisiko tinggi. Hal iIni disebabkan oleh operasi dan/atau anestesi, perubahan mendadak kondisi pasien, serta penyesuaian pengobatan.
"Banyak pasien memerlukan asesmen selama dirawat inap di rumah sakit," jelasnya. *
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020