KPPN Sukabumi mengadakan Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018
29-10-2018 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sukabumi — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat
- Latar Belakang
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018, dengan ini dilaksanakanlah sosialisasi Perdirjen dimaksud untuk memberikan pemahaman kepada para satuan kerja dalam melaksanakan pengelolaan anggaran sampai pertanggungjawabannya di akhir tahun 2018. Upaya ini dilakukan agar pada saat pelaksanaan pencairan anggaran dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan/ketentuan yang berlaku.
- Tujuan Sosialisasi
- Adapun yang menjadi tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman satuan kerja akan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018.
- Para satuan kerja mampu menyampaikan ADK SPM, ADK kontrak, renkas, pertanggungjawaban UP/TUP sampai pelaporan keuangannya secara benar dan akurat.
- Tercipta kerjasama dan saling dukung antara satuan kerja dengan KPPN mewujudkan kinerja Kementerian Lembaga yang terbaik.
Dalam rangka mencapai tujuan di atas, maka KPPN Sukabumi melaksanakan Sosialisasi kepada seluruh satuan kerja mitra kerja KPPN Sukabumi (91 satuan kerja), terbagi 2 sesi sesi pertama diikuti 45 satker sesi 2 46 satker, dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Pembukaan oleh Kepala KPPN Sukabumi
- Doa
- Sambutan Ketua Panitia
- Sambutan sekaligus Pembukaan oleh Kepala KPPN Sukabumi
- Penyampaian materi Langkah-langkah Akhir Tahun Anggaran 2018
- Penyampaian materi Akurasi Data SPM/Setoran
- Evaluasi /Feedback Standard Pelayanan (13 Jenis Layanan KPPN Sukabumi)
- Tanya jawab
- Penyampaian Penghargaan dan Kartu Bebas Antrian bagi satker dengan kinerja terbaik periode triwulan III tahun 2018
- Penutup oleh Kepala KPPN Sukabumi
- Narasumber
- Kepala KPPN Sukabumi
- Darsini (Petugas FO Validasi Pencairan Dana)
- Veronica Kemala (Petugas CSO)
- Peserta
Peserta yang diundang dalam acara Sosialisasi ini adalah para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran seluruh satuan kerja mitra kerja KPPN Sukabumi yaitu sebanyak 77 satuan kerja.
- Pendanaan
Segala biaya terkait dengan pelaksanaan Sosialisasi ini dibebankan pada DIPA KPPN Sukabumi Tahun Anggaran 2018 Nomor SP-015.08.2.527230/2017 tanggal 28 November 2017.
Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 25 September 2018 bertempat di ruang Aula KPPN Sukabumi. Acara Sosialisasi ini dilaksanakan:
Sesi I : Pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB
Sesi II : Pukul 13.30 s.d. selesai
Ringkasan Pelaksanaan Kegiatan
- Sambutan dan Pembukaan
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala KPPN Sukabumi, Ibu Sofia Rita Diana. Mengawali sambutannya, Kepala KPPN Sukabumi menyampaikan upaya KPPN Sukabumi dalam hal mengingatkan para pengelola keuangan agar bisa menyelesaikan tagihan-tagihan tanpa melewati batas dan ketentuan. Kepala KPPN menyampaikan agar para PPK/Bendahara mempedomani PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018 sebagai batas pengajuan SPM kontraktual dan non kontraktual, data kontrak dan sebagainya sampai dengan setoran Uang Persediaan akhir tahun yang paling lambat tanggal 30 Desember 2018, agar para satker teliti dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan sesuai PER-13/PB/2018. Akhir kata Ibu Kepala KPPN Sukabumi dengan resmi membuka acara Sosialisasi hari itu.
- Penyampaian Laporan Ketua Panitia, yang disampaikan oleh Bapak Orville Manik ( Kasubbag Umum KPPN Sukabumi), disampaikan ucapan terima kasih kepada para undangan/satker yang telah menyempatkan diri untuk menghadiri Sosialisasi PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018. Harapannya dengan sosialisasi ini pengelolaan anggaran sampai dengan akhir tahun dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Disampaikan juga permintaan maaf bila dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan dan kesalahan yang tidak disengaja. Akhir kata ucapan selamat mengikuti bagi para undangan satker dan gapensi.
- Penyampaian materi oleh Staff Seksi Pencarian Dana, Ibu Darsini, terkait Langkah-langkah akhir tahun yang dimuat sesuai PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2018. Di sini disampaikan penegasan-penegasan terhadap batasan-batasan Penyusunan Perencanaan Kas, Waktu Pengajuan Data Kontrak dan Penerbitan NRK, Waktu Pengajuan Perubahan Data Kontrak dan Penerbitan NRK, Pembayaran Gaji Induk Januari 2019, Pengajuan SP2D PHLN, Waktu Pembayaran Honorarium, Tunjangan, Vakasi dan Penghasilan PPNPN bulan Desember 2018 sampai dengan materi terkait jaminan pemeliharaan dan garansi Bank. Selanjutnya pada sesi II olehIbu Veronica Kemala, petugas CSO KPPN Sukabumi, memaparkan materi terkait UP/TUP, batasannya dan pertanggungjawabannya yaitu paling lambat 30 (tiga puluh) hari harus sudah disampaikan ke KPPN. Batas waktu rekonsiliasi dan pelaporan serta penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara bulan Desember 2018.
- Penyampaian materi Evaluasi /Feedback Standard Pelayanan (13 Jenis Layanan KPPN Sukabumi) oleh Ibu Kepala KPPN Sukabumi antara lain:
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- Pendaftaran Kontrak Tahunan/Tahun Jamak
- Penyelesaian Retur SP2D
- Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Balan Layanan Umum (BLU)
- Pengesahan SKPP
- Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
- Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan PengembalianPendapatan Hibah Langsung(SP3HL)
- Persetujuan/Penolalan TUP
- Persetujuan Pembukaan Rekening
- Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa Surat Berharga (SP3HLBJS)
- Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Satker
- Penerbitan SKTB
- Pendaftaran RPD Harian
Tanya Jawab:
- SETUKPA (Irfan) : Rekening Koran yang dipersyaratkan terkdang menjadi hambatan dikarenakan system di Bank yang sering berubah, apakah ada cara lain supaya tidak retur.
Jawab: melampirkan bukti sms banking untuk rekanan penerima yg ter update.
PPPPTK Pertanian Cianjur : Terkait Bank Garansi dari Bank Umum, bagaimana bila jaminan pemeliharaan sebesar 5?pat dibayarkan 10?ri jaminan pemeliharaan yang 5%. Apa itu boleh?
Jawab: Sesuai PER-13/PB/2018 pasal 13 ayat 2 bahwa nilai jaminan minimal sebesar jumlah tagihan dan masa berlaku jaminan berlaku minimal bersamaan dengan masa pemeliharaan.
Rumah Sakit Bhayangkara ( Revi) : apakah sama aturan ketentuan untuk satker BLU Jawab : ada tersendiri untuk BLU cm untuk spm biasa ikut aturan seperti SPM lainnya
Penyampaian Penghargaan dan Kartu Bebas Antrian bagi satker dengan kinerja terbaik periode triwulan III tahun 2018
Pada kesempatan ini, diumumkan para satuan kerja yang berhasil meraih peringkat 3 (tiga) terbaik untuk IKPA, yaitu:
- Lapas Cianjur (404497)
- Kejari Kota Sukabumi (005240)
Penutup
Setelah semua rangkaian acara selesai, Kepala KPPN Sukabumi menutup acara Sosialisasi pada pukul 16.30 WIB.
- Kesimpulan
- Dengan terlaksananya Sosialisasi ini, para satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Sukabumi diharapkan mampu menyampaikan SPM, ADK Kontrak, Renkas, pertanggungjawaban UP/TUP, sampai dengan capaian realisasi anggaran diakhir tahun dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
- Kinerja yang baik tercipta denagan adanya dukungan dan kerjasama yang baik antara KPPN Sukabumi dan para satuan kerja wilayah pembayaran KPPN Sukabumi.
Bagikan berita melalui