Proses pemutaakhiran data tersebut dilakukan melalui aplikasi MySAPK yaitu aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi profil Pegawai Negeri Sipil.
Data yang harus dilaksanakan pemutaakhiran adalah data yang berisi informasi mengenai data personal diri PNS yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung. Ada 12 item data yang harus diremajakan ialah riwayat personal, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja, riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, riwayat organisasi, riwayat jabatan, riwayat pendidikan & diklat (kursus), riwayat SKP (2 tahun terakhir), riwayat penghargaan dan riwayat pangkat dan golongan ruang.
Sesuai dengan penjelasan di atas, maka PTA Medan mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan pemutaakhiran data mandiri tersebut. Lalu, pada hari Senin (23/08) dilakukan sosialisasi kepada seluruh hakim tinggi dan ASN agar dapat melakukan pengisian data pada aplikasi MySAPK. Kabag Perencanaan dan Kepegawaian Muhammad Nasri tampil sebagai nara sumber dalam sosialisasi tersebut.
Dalam penjelasannya, Muhammad Nasri menyampaikan bahwa pemutaakhiran data mandiri pada aplikasi MySAPK sangat penting agar data-data kepegawaian valid dan berkualitas sehingga dapat dijadikan dasar untuk keperluan kepegawaian, misalnya ketika tiba masa pensiun.
“Pemutaakhiran data mandiri yang diinput pada aplikasi MySAPK sangat penting guna keperluan bidang kepegawaian. Oleh sebab itu mohon kepada kita semua supaya segera menginputnya,” kata Muhammad Nasri menjelaskan.
“Apabila ada kesulitan dalam penginputan data, bagian kepegawaian siap memberikan bimbingan agar penginputannya lancar,” tandas Muhammad Nasri menegaskan.
Selanjutnya sosialisasi mengenai teknis registrasi dan penggunaan aplikasi MySAPK disampaikan oleh Ahmad Wahyudi, Analis Kepegawaian Ahli Muda PTA. Medan. Dalam paparannya Ahmad Wahyudi, PDM dimulai dengan registrasi. "Proses registrasi harus memiliki email pribadi sesuai dengan yang bapak dan ibu isi di SIKEP MA", katanya. Selanjutnya Ahmad Wahyudi menjelaskan satu persatu tatacara data kepegawaian yang dimutakhirkan. Di akhir paparannya Ahmad Wahyudi menegaskan, sesuai slogan PDM : "Datamu tanggung jawabmu", tukasnya. Yang berarti pemutakhiran data menjadi kewajiban setiap ASN dan keakuratan data juga menjadi tanggung jawab masing-masing ASN.
Ibarat gayung bersambut, masing-masing hakim tinggi dan ASN mulai mengisi data pada aplikasi MySAPK. Sampai dengan hari ini Selasa (24/08) ini sudah ada beberapa orang yang telah selesai mengerjakannya. Bukti telah dinyatakan lengkap dalam pengisian data kepegawaian tersebut adalah apabila tampilan aplikasi telah hijau dan dinyatakan selesai. (ahp)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020