Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

27-08-2021 - Kecamatan Gerokgak — Pemerintah Kab. Buleleng

Kamis, 26 Agustus 2021. Menyasar Lokasi Desa Tinga-Tinga sampai Desa Gerokgak, Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak dan TNI kembali melaksanakan patroli terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali, yang mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021.


Bagikan berita melalui