KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu Menuju Pelayanan Prima

27-08-2021 - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I

Pelayanan publik adalah segala bentuk pelayanan yang diberikan oleh pemerintah pusat / daerah, BUMN / BUMD dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Keputusan Menpan No. 81/1993). Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, maka diperlukan bentuk pelayanan prima.

Tidak dipungkiri bahwa sampai dengan saat ini pelayanan pada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, masih mendapat pandangan kurang baik dari sebagian masyarakat. Pelayanan instansi pemerintah dipandang sarat dengan birokrasi yang berbelit-belit dan lambat, dan diperparah dengan masih terdapatnya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.

Pada sisi lain, seiring dengan perkembangan kemajuan di segala bidang, masyarakat semakin menuntut pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dengan birokrasi sederhana, cepat, transparan dan berkualitas serta mudah dijangkau melalui pemanfatan teknologi informasi.

Sebagai salah satu tolak ukur dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan transparan serta memenuhi harapan masyarakat, Kementerian PAN-RB mengagendakan penilaian terhadap instansi pemerintah pusat dan daerah, kementerian/lembaga yang dinamakan Evaluasi Unit Pelayanan Publik (EUPP). Tujuan EUPP sendiri adalah sebagai percontohan bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

Salah satu unit kerja yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mewakili DJP dalam EUPP adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Satu. Ada beberapa indikator dalam pelaksanaan penilaian, yaitu penilaian kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, dan inovasi. Masing-masing indikator penilaian diberi bobot persentase atas keseluruhan sehingga mencapai 100%.

Pada hari Rabu (14/7/2021) KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu telah mengadakan Public Hearing yang dihadiri secara daring oleh perwakilan instansi pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi, perwakilan dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat di lingkungan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu. Acara ini merupakan dialog interaktif antara pihak KPP dengan Wajib Pajak khususnya berkaitan dengan Standar Pelayanan yang dapat menjadi acuan dalam memberikan pelayanan kepada pengguna layanan yaitu Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu.  

Adapun KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu telah melakukan berbagai inovasi dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik antara lain adalah aplikasi S-BCL (Setiabudi Satu Check List) adalah sebuah inovasi untuk memberikan kemudahan bagi petugas di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan Helpdesk dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak berupa penyediaan berbagai formulir permohonan Wajib Pajak beserta check list kelengkapannya yang dapat diakses dengan mudah oleh petugas pajak. Inovasi lainnya adalah Tap Me berupa aplikasi survei kepuasan terhadap pelayanan di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu menggunakan perangkat tablet, aplikasi SIMAPSETIA (Sistem Informasi Manajemen Arsip Setiabudi Satu) berupa aplikasi penyimpanan berkas yang lebih efektif dan efisien, pohon saran, kursi roda dan parkir khusus disabilitas, percepatan penyelesaian layanan pemindahbukuan pajak, saluran pengaduan SIPP, inovasi kacamata baca, ruang laktasi, dan sarana prasarana lainnya.

Selain inovasi utama, di masa pandemi Covid-19 terdapat beberapa inovasi layanan di KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu terkait dengan penyesuaian pembatasan sosial antara lain Linktr.ee/setiabudisatu yaitu laman khusus saluran komunikasi online KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, pengajuan permohonan melalui e-mail KPP di kpp.011@pajak.go.id, Surya Setia (Survey Layanan Kepuasan Setiabudi Satu) dengan menggunakan googleform yang dapat diakses melalui e-mail, layanan konsultasi helpdesk melalui whatsapp messenger, layanan konsultasi SPT Masa dan tahunan melalui enam nomor whatsapp, layanan administrasi perpajakan melalui whatsapp resmi, dan layanan antrian online kunjung.pajak.go.id.

Tentunya semua yang dilakukan di atas adalah bentuk penerapan standar pelayanan publik yang lebih baik dengan harapan penyelenggaraan pelayanan publik dapat menghasilkan kepuasaan Wajib Pajak sebagai pihak penerima layanan. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, penyelenggara dituntut untuk menerapkan prinsip efektif, efisien, inovasi, dan komitmen mutu. Karena orientasi dari pelayanan publik adalah kepuasan Wajib Pajak untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan apa yang diharapkan atau bahkan melebihi dari harapan sehingga KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu dapat terus melaksanakan pelayanan prima bagi setiap Wajib Pajaknya.

Bagikan berita melalui