Kamis, 26 Agustus 2021 Bertempat di ruang sidang III Pengadilan Agama Surabaya diadakan sidang pemeriksaan pihak tergugat yang berdomisili di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Praya melalui teleconference.
Berbeda dengan persidangan secara e-litigasi yang sudah ada ketentuan untuk pemeriksaan para saksi, belum ada regulasi mengenai pemeriksaan pihak berperkara. Kebijakan pemeriksaan pihak secara teleconference ini muncul dikarenakan pada saat pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat untuk membatasi mobilitas.
Adapun prosedur pemeriksaan pihak secara teleconference mempunyai alur sebagai berikut:
- Pihak mengajukan permohonan persidangan secara teleconference ke Pengadilan Agama setempat
- Kemudian petugas akan meneruskan surat permohonan tersebut kepada ketua Pengadilan Agama
- Ketua Pengadilan Agama setempat akan meneruskan permohonan pihak tersebut ke Ketua Pengadilan Agama tujuan
- Ketua Pengadilan Agama tujuan akan meneruskan permohonan tersebut kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara yang dimintakan persidangan secara teleconference
- Majelis pemeriksa perkara akan menentukan apakah perkara tersebut layak atau tidak untuk diadakan persidangan secara teleconference dalam bentuk penetapan
- Hasil dari penetapan tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan asal melalui pengantar Panitera
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan Masyarakat yang tidak mampu bepergian keluar kota untuk menghadiri sidang karena mobilitas yang terbatasi, bisa tetap mendapatkan haknya untuk mengikuti persidangan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020