Proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo, Demi memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di domisilinya saat hari pemungutan suara, komisi pemilihan umum menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang terdiri dari petugas Lapas Jailolo bertanggung jawab untuk memfasilitasi proses tersebut dengan cermat dan transparan. Dalam suasana yang terkontrol dan aman.
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diberi kesempatan untuk menggunakan Hak Pilihnya dalam Pemilihan Umum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. memastikan bahwa hak demokratis mereka dijaga dan dihormati sepenuhnya. Dengan pendekatan yang teliti dan profesional, proses pemungutan suara TPS khusus di Lapas Kelas IIB Jailolo menjadi contoh nyata dari inklusi dan partisipasi aktif dalam proses demokrasi, yang berperan penting dalam memperkuat ikatan antara lembaga pemasyarakatan dan masyarakat.
Kalapas Jailolo Suparno, Berharap seluruh Warga Binaan yang terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada TPS Khusus ini, Beliau juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh petugas yang bertugas dalam pemilihan umum ini, Termasuk TNI dan Polri.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020