Selasa, 09 Maret 2021 bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Manado Kelas 1 A, kedua pihak menandatangani kerja sama (MoU) Tentang Pelayanan pengantaran akte cerai. Sebagai wujud komitmen layanan prima, Pengadilan Agama Manado terus menerus berinovasi untuk berupaya menjadikan pengadilan yang modern, memberikan kemudahan layanan dan transparan serta terukur.
Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. Selaku Ketua Pengadilan Agama Manado Kelas 1A, bekerja sama dengan Pihak Go Star Iswanto miha, SH.I. Selaku Ketua jasa layanan pengantaran Akte Cerai. Pengadilan Agama Manado dari waktu ke waktu terus berbenah dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat wilayah hukum Kota Manado.
Sebelumnya Pengadilan Agama Manado Kelas 1A membuat inovasi aplikasi layanan validasi keaslian akte cerai. Aplikasi ini berfungsi untuk melakukan kros cek dari data akta cerai yang terintegrasi dengan data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) disamping pemegang akta cerai dapat melakukan validasi keasilan data, yang dapat mempermudah para pihak, Kantor Urusan Agama (Kemenag) dan Dispendukcapil, Kantor Kelurahan (Pemerintah Kota) dan kantor kepolisan untuk mengecek keaslian data.
Dan kembali Pengadilan Agama Manado membuat inovasi baru yaitu SI LANCAR (Layanan Antar Akte Cerai) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Inovasi tersebut bertujuan mempermudah para pihak untuk layanan antar akte cerai dan salinan putusan. Sehingga para pihak yang lokasinya jauh dari wilayah Kantor pengadilan Agama Manado lebih aman dan mudah untuk menerima Akte cerai dan salinan putusan Pengadilan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020