Manado-Pa-Manado.go.id
Kamis
22 Juli 2021 pada pukul 13.30 Wita bertempat di Ruang Rapat Gubernur
Sulut Pengadilan Agama Manado dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Utara, mengadakan rapat koordinasi
mengenai hak-hak perempuan dan anak Pasca Perceraian. Sebelumnya Ketua
Pengadilan Agama manado Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. yang di dampingi
oleh Kasubag Teknologi Informasi Silvia Djafar, S.Kom telah
berkoordinasi dengan UPTD Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 21 Juli
2021 untuk persiapan audiensi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Sulawesi Utara.
Berdasarkan
surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor :
1960/DJA/HK.00/6/2021, tanggal 18 Juni 2021, perihal “Jaminan Pemenuhan
Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian “. dari hasil koordinasi
Ditjen Badilag dengan Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dalam rangka
lebih menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian,
maka dari itu diminta kepada seluruh pimpinan Pengadilan Agama/Mahkamah
Syar’iyah untuk melakukan beberapa hal termasuk melakukan kerja sama
dengan lembaga terkait guna memastikan dijalankannya isi putusan
Pengadilan yang mencantumkan hak-hak perempuan dan anak pasca
perceraian.
Yang
di bahas dalam audiensi tersebut yakni Ketua Pengadilan Agama Manado
Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H. dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Sulawesi Utara dr. Kartika Devi Tanos, MARS Yaitu
:
1. Agar diprogramkan sosialisasi kepada masyarakat terkait perlindungan hak hukum perempuan dan anak pasca perceraian.
2.
Supaya kegiatan sosialisasi tersebut efektif, sebaiknya melibatkan
Lembaga Yudikatif dan Eksekutif Kabupaten/Kota dan Provinsi Sulawesi
Utara.
3. Agar terinformasinya tindak lanjut terhadap perlindungan
terhadap hak-hak perempuan dan anak, maka upaya penegakannya bisa
melalui jalur Perdata maupun Pidana terinformasi secara lengkap.
Sedangkan dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terhadap
pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, maka perlu melibatkan peran serta
stakeholder terkait, tokoh lintas agama dan organisasi masyarakat.
Pada
kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Sulawesi Utara dr. Kartika Devi Tanos, MARS sangat merespon dengan
baik.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020