SERANG – PAS, Pengadilan Agama Serang ikut serta dalam kegiatan Bimtek Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama Berbasis virtual, dengan materi Permasalahan Sita dan Eksekusi Peradilan Agama bersama Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H, bertempat di ruang Media Center PA Serang pada Rabu pagi (25/08/21).
Kegiatan Bimtek tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita maupun Jurusita Pengganti di PA Serang, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
Dalam sambutannya Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan “bahwa dalam kasus Sita dan Eksekusi ini ada beberapa permasalahan dalam prosesnya terutama dalam masalah Sita, dimana terkadang barang yang kita sita itu tidak jelas barangnya sehingga ini menjadi perhatian khusus bagi Jurusita dan Panitera dalam menentukan obyek sengketa yang menjadi obyek sita harus didampingi oleh Ketua RT, Kepala Desa dan tidak boleh para pihak yang menunujukan obyek tersebut.” Pungkasnya.
Selanjutnya Dirjen Badilag RI dengan tegas menyampaikan kepada seluruh satuan kerja Peradilan Agama agar perkara sita dan eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap agar segera ditindaklanjuti, dengan tidak menunggu secara lama, “kita harus memberikan keadilan kepada masyarakat dan jangan menyakiti orang yang menjadi sengketa karena ketidakjelasan kita, maka hati-hatilah”. Ucapnya dengan penuh ketegasanMacam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020