Pelaksanaan Sidang Ikrar Talak Melalui Sidang Teleconference Antara PA Lubuk Pakam dengan PA Jakarta Timur

29-02-2024 - Pengadilan Agama Lubuk Pakam — PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN

Lubuk Pakam (8 Januari 2024). Pelaksanaan Sidang Teleconference antara PA Lubuk Pakam dengan PA Jakarta Timur. Sidang ini merupakan sidang lanjutan perkara cerai talak dengan agenda Sidang Ikrar Talak.


Menurut Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No 4 Tahun 2020 BAB I, Pasal 1, dalam poin 13 Persidangan secara elektronik adalah serangkaian Proses memeriksa, Mengadili dan Memutuskan perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya.

Alhamdulillah, Sidang teleconference antara PA Lubuk Pakam dengan PA Jakarta Timur berjalan dengan lancar.


Bagikan berita melalui