Rabu, 21 April 2021. Pengadilan Agama Banyumas mendapat kunjungan tak terduga dari Tim Assesment Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI. Sesuai dengan surat tugas Direktur Jenderal Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 092/DJA.3/ST/2021 bahwa Tim Assesment Surveillance yang datang ke Pengadilan Agama Banyumas adalah Hj. Lystia Paramita Amaliyah Rum, S.H., M.H. dan Lilik Subagyo, S.Kom., M.H.
Pertama datang, Tim Surveillance Ditjen Badilag dipersilahkan menuju Ruang Ketua Pengadilan Agama Banyumas, dan sesuai dengan surat tugas bahwa kedatangannya dalam rangka Assesment Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Agama Banyumas. Setelah itu Tim Surveillance Ditjen Badilag ditemani oleh Bpk. Dahron, S.Ag., M.S.I. Wakil Ketua PA Banyumas, berkeliling memantau kantor Pengadilan Agama Banyumas melihat pelayanan di PTSP, fasilitas untuk para pihak, kebersihan dan kerapian kantor dan lain sebagainya sesuai dengan pedoman APM Badan Peradilan Agama yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Setelah selesai melakukan Assesment Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu di Pengadilan Agama Banyumas, kemudian Tim dari Ditjen Badilag menyampaikan hasil temuannya sekaligus memberian pembinaan. Ketua PA Banyumas Bpk. Akhmad Kholil Irfan, S.Ag., S.H., M.H. menyampaikan "Terima kasih kepada Tim Assesment Surveillance Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI yang telah datang ke PA Banyumas untuk melakukan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu dan telah memberikan informasi yang bermanfaat kepada kami."
Kemudian setelah selesai melakukan Surveillance Akreditasi Penjaminan Mutu, kegiatan diakhiri dengan foto bersama dengan para Pimpinan dan Pejabat Pengadilan Agama Banyumas. (Fnd)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020