Dukung upaya penanganan Covid-19, Bea Cukai Ngurah Rai fasilitasi impor ventilator dengan pelayanan segera (Rush Handling) kepada Pusat Penanganan Krisis Kesehatan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. Barang yang diterima ini merupakan hibah dari pemerintah Australia yang diserahkan secara simbolis oleh Anthea Griffin, Konsulat Jenderal Australia di area kargo internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai (18/08).
Selain Rush Handling, juga diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan
Bea Masuk dan/atau Cukai, tidak dipungut PPN dan PPh Pasal 22 Impor
sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020