Kelas Kepabeanan Agustus, langkah sigap Bea Cukai Ngurah Rai sosialisasikan regulasi baru (16/08). Dengan membahas topik Rush Handling, Bea Cukai Ngurah Rai menghadirkan Kurniawan Hari Purnomo, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V dan Arya Sukia Bratha, Pelaksana pada Seksi Perbendaharaan sebagai narasumber. Meskipun digelar secara daring, namun acara tetap berjalan dengan lancar serta tidak mengurangi antusiasme 249 peserta yang hadir pada aplikasi zoom meeting.
Rush Handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang
impor tertentu yang karena karakteristiknya, sehingga perlu segera
dikeluarkan dari kawasan pabean. Peraturan terbaru mengenai rush
handling ini dituangkan pada PMK 74/PMK.04/2021 dan merupakan pengganti
bagi PMK 148/PMK.04/2007 yang telah berlaku selama kurang lebih 14
tahun. PMK ini penting untuk segera disosialisasikan mengingat akan
mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020