MENGENAL RUSH HANDLING, FASILITAS DJBC UNTUK PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SEGERA

19-08-2021 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT

Kelas Kepabeanan Agustus, langkah sigap Bea Cukai Ngurah Rai sosialisasikan regulasi baru (16/08). Dengan membahas topik Rush Handling, Bea Cukai Ngurah Rai menghadirkan Kurniawan Hari Purnomo, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V dan Arya Sukia Bratha, Pelaksana pada Seksi Perbendaharaan sebagai narasumber. Meskipun digelar secara daring, namun acara tetap berjalan dengan lancar serta tidak mengurangi antusiasme 249 peserta yang hadir pada aplikasi zoom meeting.

Rush Handling merupakan pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya, sehingga perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean. Peraturan terbaru mengenai rush handling ini dituangkan pada PMK 74/PMK.04/2021 dan merupakan pengganti bagi PMK 148/PMK.04/2007 yang telah berlaku selama kurang lebih 14 tahun. PMK ini penting untuk segera disosialisasikan mengingat akan mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.

Bagikan berita melalui