Pada hari ini Senin, 23 Agustus 2021, bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Pariaman, Hakim Mediator Pengadilan Agama Pariaman yang juga sebagai Hakim Pengadilan Agama Pariaman Ibu Dra. Ermida Yustri, M.H.I, berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Talak dengan Nomor Register: 720/Pdt.G/2021/PA.Prm.
Dalam proses mediasi tersebut Mediator telah mengupayakan perdamaian semaksimal mungkin dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian, apalagi jika kedua belah pihak memiliki anak.
Atas nasehat yang diberikan oleh Mediator tersebut, Pemohon dan Termohon tersentuh hatinya sehingga tercapai kesepakatan untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali.
Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Pemohon dan Termohon untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan keinginan untuk mempertahankan rumah tangga dengan menurunkan ego masing-masing.
Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Pariaman. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di wilayah Pengadilan Agama Pariaman.
Keberhasilan mediasi Terkait dengan pembangunan zona integritas yg sedang digelorakan Pengadilan Agama Pariaman, maka keberhasilan mediasi ini adalah bukti peningkatan dan penguatan sumber daya manusia pada area III, yaitu bukti menigkatnya profesionalisme dari sumber daya manusia yang ada di Pengadilan Agama Paraiaman.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020