Sejak dicanangkannya pembangunan Zona Integritas dan Penguatan Budaya Pelayanan Publik bagi pencari keadilan, Pengadilan Agama Pariaman terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan menghasilkan inovasi-inovasi yang dapat mempermudah masyarakat untuk beracara di Pengadilan salah satunya dengan Inovasi Pantai Mosia (Pengantaran Akta Cerai Melalui POS Indonesia).
Inovasi ini terinspirasi karena banyaknya penumpukan akta cerai yang merupakan produk Pengadilan Agama Pariaman yang belum diambil para pihak terutama perkara cerai gugat, yang disebabkan karena: 1. Pihak Tergugat berada di luar wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama lain sehingga PBT tidak bisa dipastikan hari dan tanggal sampainya kepada para pihak, 2. Sulitnya menghubungi para pihak ketika Akta Cerai tersebut telah diterbitkan. Oleh karena itu Pengadilan Agama Pariaman mencarikan solusi untuk mengirimkan langsung akta cerai tersebut ke tempat tinggal para pihak yang berada dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Pariaman, dalam hal ini PA Pariaman menjalin kerjasama dengan PT. POS Indonesia sebagai salah satu perusahaan pengiriman yang dipercaya oleh pemerintah dan masyarakat.
Pada Hari ini Senin (16/08/2021) Pengadilan Agama Pariaman telah mengirimkan 3 Dokumen Akta Cerai dengan dilakukan penjemputan Dokumen oleh Petugas POS Pariaman secara langsung ke Pengadilan Agama Pariaman dan di antarkan kepada masyarakat di hari yang sama, sehingga tidak terjadinya penumpukan akta cerai dan masyarakat tidak perlu bersusah payah untuk datang ke Pengadilan. Dengan adanya inovasi ini diharapkan masyarakat pencari keadilan menjadi terbantu dan merasa puas dengan Pelayanan di Pengadilan Agama Pariaman.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020