Dalam pedoman Pembangunan Zona Integritas yang tertuang dalam Peraturan MENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik ini dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik sehingga indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik meningkat.
Untuk mewujudkan hal tersebut Pengadilan Agama Pariaman telah meluncurkan beberapa Inovasi yang dapat memberikan kemudahan masyarakat pencari keadialan, salah satunya Inovasi "Cermin Hati" hasil Kolaborasi Pengadilan Agama Pariaman dengan Disdukcapil Padang Pariaman yang membantu masyarakat untuk mendapatkan langsung dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (Pemisahan Status melalui Kartu Keluarga), Kartu Tanda Kependudukan dan administrasi kependudukan lainnya yang berkaitan dengan status baru yang dimiliki oleh janda/duda yang telah bercerai di Pengadilan Agama Pariaman.
Ketua Pengadilan Agama Pariaman Yang Ariani, S. Ag., M.H yang ditemui tim redaktur menyampaikan Inovasi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi dan gratifikasi dalam bentuk pungutan-pungutan liar yang bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga inovasi ini juga merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020