Pelayanan terhadap disabilitas ini merupakan bukti implementasi dari area VI dalam pembangunan zona integritas yaitu peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga inovasi layanan PELITA HIDUP yang telah diluncurkan oleh Pengadilan Agama Pariaman memang sudah dirasakan masyarakat manfaatnya secara langsung dalam proses berperkara.
Pada hari ini, Jumat (13/08/2021), Pengadilan Agama Pariaman melayani salah satu pihak berperkara yang juga penyandang difabel dengan diberikan kursi roda dan akses yang mudah untuk menuju loket khusus difabel. Dengan adanya fasilitas ini diharapkan masyarakat pencari keadilan khususnya para penyandang disabilitas menjadi terbantu dan puas dengan pelayanan di Pengadilan Agama Pariaman.
Ketua Pengadilan Agama Pariaman Yang Ariani, S. Ag., M.H yang ditemui tim redaktur sangat mengapresiasi atas layanan yang diberikan oleh petugas layanan disabilitas Pengadilan Agama Pariaman, semoga dengan peningkatan kualitas pelayan ini masyarakat puas dengan kinerja Pengadilan Agama Pariaman dan predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dapat diraih, Aamiin...
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020