Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara PA Sleman Dengan Yayasan Ciqal Yogyakarta

25-08-2021 - Pengadilan Agama Sleman — PENGADILAN TINGGI AGAMA YOGYAKARTA

Jum’at, 20 Agustus 2021 bertempat di ruang tunggu pihak berperkara dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pengadilan Agama Sleman dengan Yayasan Ciqal Yogyakarta tentang Pendampingan Bagi Penyandang Disabilitas Yang Berhadapan Dengan Hukum.

Maksud dan tujuan dari ditandatanganinya kesepakatan bersama ini adalah untuk memberikan pendampingan bagi penyandang disabilitas dalam rangka penyelenggaraan peradilan yang inklusif. Kesepakatan ini dibuat untuk meningkatkan akses penyandang disabilitas dalam proses persidangan.

Sebagai pembicara dari Yayasan Ciqal adalah Ibu Nuning Suryatiningsih, S.H., beliau adalah Ketua Yayasan Ciqal Yogyakarta. Dalam paparannya Yayasan Ciqal mendampingi pihak berperkara hanya dari kondisi disabilitasnya bukan dari segi hukumnya. Harapan dari Ibu Nuning ke depannya teman-teman penyandang disabilitas akan merasa aman dan nyaman ketika menjadi korban, pelaku atau saksi dari perkara yang masuk ke PA Sleman karena mereka dapat terfasilitasi dengan baik.

Dilanjutkan sambutan dari Ketua PA Sleman Bapak Drs. Muh Zainuddin, S.H., M.H. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan dari Yayasan Ciqal untuk bergabung dengan PA Sleman, dengan semangat yang sedang tumbuh untuk bagaimana memberikan pelayanan yang maksimal, terutama sekali masyarakat Kabupaten Sleman yang berkebutuhan khusus. Pelayanan untuk disabilitas di PA Sleman masih sangat kurang, walaupun sudah ada tetapi belum sesuai standarnya. Untuk itu PA Sleman membutuhkan pengetahuan bagaimana cara memberikan pelayanan yang baik kepada kaum disabilitas dan ilmu inilah yang nantinya akan diberikan oleh Yayasan Ciqal.

Sementara fasilitas yang baru ada di PA Sleman adalah guide block, kursi roda, dan kamar mandi difabel yang belum sesuai standar. Dan petugas di PA Sleman juga masih sangat awam untuk bisa melayani pihak yang berkebutuhan khusus. Oleh karenanya memang sangat diperlukan pelatihan bagi petugas pelayanan supaya ke depannya bisa melayani penyandang disabilitas dengan baik dan benar. Untuk sarana dan prasarana yang belum sesuai standar secara bertahap ke depannya akan segera diperbaiki.

Kerjasama dengan Yayasan Ciqal ini juga mencakup pelayanan pendampingan di ruang sidang, karena selama ini hakim terkendala dengan pihak berperkara yang berkebutuhan khusus untuk berkomunikasi.

Acara kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Ketua Pengadilan Agama Sleman dengan Ketua Yayasan Ciqal Yogyakarta tentang Pendampingan Bagi Penyandang Disabilitas Yang Berhadapan Dengan Hukum, dilanjutkan dengan foto bersama.

Sebelum acara ditutup dilanjutkan dengan simulasi bagaimana cara melayani penyandang disabilitas fisik dan netra yang baik dan benar. Untuk disabilitas netra biasanya petugas harus berada di sebelah kanan pihak dan memberikan aba-aba apa yang harus dilakukan oleh pihak berperkara tersebut. Untuk disabilitas fisik petugas bisa membantu bagaimana mendorong kursi roda yang benar, sehingga penyandang disabilitas tersebut merasa aman dan nyaman terhadap pelayanan di PA Sleman.

Bagikan berita melalui