Pengadilan Agama Probolinggo kembali melaksanakan kegiatan Descente (Pemeriksaan Setempat) atas perkara Nomor 506/Pdt.G/2023/PA.Prob pada Senin, 26 Februari 2024. Descente dilaksananakan di tiga lokasi, antara lain Kelurahan Wonoasih, Kelurahan Jrebeng Kidul, dan Kelurahan Pakistaji.. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Probolinggo (Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.) beserta dua Hakim (Bapak Rifqi Kurnia Wazzan, S.H.I, M.H. dan Bapak M. Refi Malikul Adil, S.H., M.H.), Panitera Muda Gugatan (Bapak Humam Fairuzy Fahmi, S.H., M.H.).
Dalam agenda tersebut, terdapat empat objek sengketa yang diperiksa dalam pelaksanaan Descente tersebut. Objek-objek tersebut antara lain 1 unit rumah, 1 unit tanah kavling, serta 2 unit tanah sawah. Dalam agenda pemeriksaan setempat juga turut dihadiri oleh pengacara dari kedua pihak Penggugat dan pihak Tergugat serta didampingi oleh perwakilan dari kelurahan setempat.
Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan. Tujuan dilaksanakannya Descente adalah supaya Hakim dapat memastikan dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Selain itu, pelaksanaan Descente ini juga bertujuan untuk mencocokkan antara objek riil dengan data yang ada guna menambah keyakinan Majelis Kehakiman.
Dalam hal objek sengketa berupa barang-barang tidak bergerak (tanah, sawah, pekarangan dan sebagainya) yang pemeriksaannya tidak mungkin dapat dilakukan di dalam ruang sidang pengadilan, maka terhadap objek sengketa tersebut dilakukan pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim atau minimal oleh seorang hakim sebagai hakim komisaris dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, baik atas inisiatif Hakim (ex officio) maupun atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. Ketua PA Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., menerangkan bahwa pentingnya dilaksanakan Descente adalah memastikan kebenaran data serta kuantitas dan kualitas objek sengketa. Selain itu, seluruh fakta atau informasi yang diperoleh Majelis Hakim di lokasi akan langsung menjadi pengetahuan tersendiri guna menambah keyakinan Hakim dalam memutuskan suatu perkara dengan adil. Tim Medsos
@humasmahkamahagung
@pta_surabaya
@ditjen.badilag
@rbkunwas
@majalahdigital.badilag
#PAProbolinggoHEBAT
#PengadilanAgama
#DitjenBadilag
#MahkamahAgung
#rbkunwas
#menpanrb
#SALAMPRIMA
#ZONAINTEGRITAS
#WilayahBebasKorupsi
#WilayahBirokrasiBersihMelayani
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020