Penataan Tata Laksana adalah Komponen Pengungkit dalam Pembangunan Zona Integritas. Salah satu target yang ingin dicapai dalam program ini adalah peningkatan penggunaan teknologi Informasi. Pengadilan Agama Pariaman telah mengimplementasikan program ini, salah satunya adalah dengan memfasilitasi Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam melaksanakan mediasi melalui audio visual. Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh meminta bantuan kepada Pengadilan Agama Pariaman untuk memfasilitasi mediasi dimaksud. Pada hari ini Kamis tanggal 12 Agustus 2021 adalah mediasi lanjutan yang dilaksanakan. Ditemui di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Pariaman Ibu Yang Ariani, S.Ag., M.H. menyatakan bahwa ini adalah wujud dari indikator penerapan E-Office/E-Government yaitu sistem pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi. Untuk pelaksanaan mediasi secara audio visual ini dilaksanakan dengan pantauan Panitera Pengadilan Agama Pariaman Bapak Riswan, S.H..
Semoga dengan adanya penerapan penataan tatalaksana ini dengan memberikan pelayanan yang baik berbasis teknologi kepada masyarakat merupakan pelayanan prima yang merupakan indikator untuk meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Pengadilan Agama Pariaman. (Ayh.Tim Redaktur).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020